diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemilik Ganja 

Di Baca : 925 Kali
Pemilik ganja dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Tanah Karo Jumat (7/10/2022). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo (Satresnarkoba) mengungkap kasus Narkotika jenis ganja, di perladangan Sagan Tanah Desa Sukanalu,  Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara Senin (03/10/2022) pukul 13.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba, menangkap seorang laki laki inisial JS (48), warga Desa Sukanalu Teran Kecamatan Naman Teran.

Peristiwa penangkapan seorang laki laki tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP H Tobing SH, didampingi Kasi Humas Iptu Sahril. Kasi Humas mengatakan, JS ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis ganja.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Senin (03/10/2022) bahwa di perladangan Sagan Tanah, yang dikelola pelaku, ada tanaman jenis ganja.

"Berdasarkan informasi tersebut ada ladang ganja, personel diturunkan untuk lidik dan ungkap pelaku," ucap Kasat.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar